(Bahasa Indonesia) Indonesia: REDD+, Pendanaan Pembangunan Eropa dan 'Ekonomi Rendah Karbon'

Bagaimana REDD+ sejalan dengan agenda pembangunan di Indonesia? Siapa dan apa aktor yang terlibat dalam mempromosikan REDD+ dan dengan kepentingan apa? Artikel ini merefleksikan masalah ini dan peringatan tentang bagaimana REDD+ berperan penting untuk mendorong apa yang disebut pembangunan 'bersih', 'hijau', dan 'rendah karbon'.

Proyek-proyek berjenis REDD+ tampaknya saat ini kurang menjadi perhatian para aktivis akar rumput di Indonesia dibandingkan 10 tahun lalu. Ini bisa jadi karena perdagangan kredit karbon berbasis dari proyek REDD+ - salah satu kritik utama - belum terwujud, setidaknya belum. REDD+ saat ini sebagian besar 'berbasis hasil' (1); dan apakah sedikit hasil tidak lebih baik daripada tidak ada hasil sama sekali? Bagi para aktivis, proyek-proyek REDD+ juga mungkin terdengar lebih baik daripada proyek yang terkait dengan pertambangan atau industri minyak sawit.

Pembangunan, perusakan dan REDD+

Fakta bahwa badan, dana dan inisiatif pembangunan mengejar pembangunan tampak jelas. Akan tetapi bagi para aktivis, makna pembangunan tersebut semakin kabur karema pembangunan selalu beriringan dengan kehancuran, setidaknya dalam dua cara. Pertama, penghancuran yang menyertai kegiatan-kegiatan ekstraktif, yang dibenarkan sebagai 'harga' dari kemajuan. Kegiatan-kegiatan tersebut menyediakan bahan yang dibutuhkan untuk membuat produk untuk gaya hidup modern perkotaan yang maju. Kedua, kehancuran pembangunan yang terkait dengan dampak, misalnya, praktik dan nilai kolektif dan tradisional, dan pada sistem kearifan tradisional dan pengetahuan leluhur. Intinya, pembangunan berarti mengubah orang menjadi konsumen dari produk pasar negara maju yang sering tidak dapat diakses.

Kedua bentuk kerusakan ini menjelaskan mengapa REDD+ juga sejalan dengan logika pembangunan - apakah itu perdagangan karbon atau mekanisme 'berbasis hasil'. Proyek-proyek REDD+ telah menguasai ruang kehidupan masyarakat dan menghancurkan beragam bentuk kehidupan yang bergantung dengan hutan, serta sistem pengetahuan dan ritual nya. Dengan mengubah karbon yang tersimpan di pohon menjadi unit pertukaran, proyek REDD+ membatasi masyarakat untuk mengakses ruang hidup mereka dengan tujuan untuk 'melindungi' unit tersebut. Proyek REDD+ mencoba mengubah cara hidup menjadi apa yang disebut 'mata pencaharian berkelanjutan', menjanjikan bahwa anggota masyarakat dapat menjadi pengusaha dan mengakses pasar baru. Dengan demikian, REDD+ telah berperan penting dalam mendorong pembangunan ke salah satu wilayah terisolasi terakhir di dunia, yaitu hutan tropis. (2)

Ini karena REDD+ bukan tentang menangani penyebab mendasar deforestasi, seperti model investasi, hutang, kebijakan ekonomi makro, arus komoditas global, dan hubungan perdagangan dalam ekonomi global neoliberal. Sebaliknya, REDD+ berperan sebagai 'mitra' pembangunan yang baik yang menyebabkan hutan terus dirusak karena lebih menguntungkan untuk mengekstraksi mineral, logam, kayu atau membangun perkebunan kelapa sawit, dibandingkan dengan berinvestasi dalam kredit karbon. (3) Akibatnya, REDD+, termasuk badan-badan pembangunan sebagai promotor REDD+, lebih menitikberatkan fokus mereka pada masyarakat yang bergantung pada hutan seolah-olah masyarakat inilah 'pendorong deforestasi'.

Kombinasi pembangunan dan konservasi bukanlah hal baru di Indonesia. Sudah sejak 1990-an, lembaga pembangunan dengan antusias mendukung “Proyek Konservasi dan Pembangunan Terpadu” (ICDPs) di Indonesia. Sebuah laporan Bank Dunia bahkan mencatat bahwa kemungkinan untuk menawarkan "pembangunan ekonomi bagi masyarakat miskin pedesaan" adalah salah satu fitur yang membuat ICDP "tidak dapat ditolak oleh (...) lembaga-lembaga pembangunan". (4)

Setelah ICDP terbukti menjadi satu lagi upaya yang gagal untuk melestarikan hutan, pendanaan pembangunan di Indonesia dengan antusias melompat ke REDD + yang menjadi sumber pendanaan utamanya. (5) REDD + berjanji tidak hanya untuk memastikan konservasi hutan tetapi juga untuk mengubah konservasi hutan menjadi konservasi unit karbon. Kemungkinan ini menguntungkan perusahaan dan ekonomi di negara maju karena unit 'karbon tersimpan’ ini berfungsi sebagai penyeimbang untuk melanggengkan ekstraksi dan penggunaan bahan bakar fosil, yang merupakan fondasi kekayaan finansial negara maju. Ini juga menunjukkan bagaimana pembangunan pada dasarnya adalah tentang kepentingan diri sendiri dari apa yang disebut dunia atau negara maju.

Namun, setelah hampir 15 tahun, deforestasi di semua kawasan hutan tropis utama terus meningkat. Lalu, apa hasil dari semua uang yang terkait dengan proyek-proyek 'berbasis hasil' REDD+, misalnya di Indonesia? Pemeriksaan umum selama 15 tahun REDD+ baru-baru ini menganggapnya sebagai contoh tipikal dari “ keteguhan kbijakan ”, yaitu, “dukungan ekonomi dan politik yang teguh dan berkelanjutan untuk sebuah kebijakan dalam menghadapi banyak bukti bahwa program ini gagal mencapai tujuan yang telah ditetapkan . ” Studi tersebut menyimpulkan bahwa REDD+ telah berubah menjadi mekanisme dengan perspektif “pembangunan biasa” dan “tertanam dalam industri pembangunan”. (6) Salah satu hasil dari REDD+ di Indonesia, bisa dikatakan, adalah pembentukan birokrasi tambahan di dalam struktur negara.

Selain itu, dari ribuan halaman dokumentasi REDD+ Indonesia, sangat sedikit sekali menyebutkan tentang penyebab mendasar deforestasi. Pembahasan “perencanaan tata ruang yang buruk”, “penegakan hukum yang tidak memadai”, masalah “kepemilikan lahan” dan “pengelolaan hutan yang tidak efektif”, memang disebutkan(7), namun penyebab lain yang jauh lebih mendasar diabaikan begitu saja, termasuk kolusi struktural antara negara dan sektor swasta. Misalnya, sebuah film dokumenter investigasi (8), memperlihatkan bagaimana Presiden Joko Widodo dan keluarganya, Wakil Presidennya, dan kolaborator dekat lainnya terlibat dalam bisnis pertambangan batubara. Selain itu, 262 dari 575 anggota parlemen di Indonesia (45%) adalah karyawan, pemilik, pemegang saham, atau CEO dari beberapa industri ekstraktif dan perusahaan perdagangan terbesar di negara ini. Masalah utamanya bukan karena politisi dilobi atau menerima suap dari bisnis besar, tetapi bisnis telah secara efektif mengambil alih aparat pemerintah.

Salah satu gejala pengambilalihan korporasi ini adalah administrasi pendanaan REDD+ di lingkungan pemerintah Indonesia. Administrasinya bukan tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seperti yang diharapkan, akan tetapi lebih merupakan tanggung jawab perusahaan, PT SMI, yang didirikan di bawah Kementerian Keuangan. PT SMI didirikan oleh Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, dan pemerintah Indonesia pada tahun 2009 untuk menjadi “katalisator dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia” (9). Khususnya setelah 2017, portofolio utama SMI seputar kebijakan 'ekonomi hijau' menjadi proyek energi dan energi rendah karbon (10). Proyek-proyek ini sangat berdampak pada hutan dan masyarakat hutan. Misalnya, Undang-Undang baru tentang energi Panas Bumi (11) yang memungkinkan SMI untuk mengembangkan sekitar 60% prospek panas bumi Indonesia di dalam kawasan yang termasuk ke dalam 'hutan lindung'.

Gejala lain pengambilalihan perusahaan adalah meningkatnya militerisasi hutan, serta intimidasi dan penindasan terhadap aktivis yang menentang perusakan hutan guna menjamin kelancaran kemajuan bisnis atas ruang kehidupan masyarakat di darat dan laut. Sementara itu, Pemerintah Indonesia sedang melakukan perubahan hukum, beberapa di antaranya menguntungkan sektor pertambangan, sementara yang lain, Omnibus Law, undand-undang baru secara khusus, menguntungkan sektor korporasi secara umum. Omnibus Law telah menuai protes besar, mengingat melemahnya hak-hak pekerja dan peraturan lingkungan. (12)

Yang juga hilang dalam analisis adalah pendekatan konservasi, sebagai penyebab utama deforestasi lainnya. Misalnya, ketika proyek konservasi REDD + menyebabkan penggusuran orang-orang dari tanah mereka - untuk melindungi hutan 'kaya karbon', - dan yang kemudian harus mencari tempat lain untuk hidup. Selain itu, kawasan 'pelestarian alam' biasanya dimiliki oleh negara, yang berarti Negara dapat sewaktu-waktu menyewakan kawasan tersebut untuk kegiatan industri. Indonesia memiliki catatan luas dalam mengizinkan penambangan di kawasan lindung. (13) Selain itu, program 'penebangan berkelanjutan', adalah komponen lain dari REDD +, juga menunjukkan bagaimana REDD + dapat menjadi pemicu deforestasi, seperti yang akan dijelaskan di bagian selanjutnya.

Apa yang diabaikan oleh pendanaan pembangunan REDD +

Norwegia adalah penyandang dana utama REDD+ untuk Indonesia. Saat Norwegia meluncurkan strategi REDD+ pada tahun 2007, Menteri Perminyakan dan Energi, Aslaug Haga, hadir. (14) Janji Norwegia yang menakjubkan tersebut bernilai US $ 1 miliar yang - yang baru-baru ini US $ 55 juta telah dibayarkan - kepada pemerintah Indonesia untuk REDD + 'berbasis hasil' dibuat melalui Oil Fund yang adalah dana pensiun yang didasarkan pada keuntungan Equinor, perusahaan minyak negara Norwegia, yang telah mengakumulasi aset lebih dari US $ 1 triliun (15). Dengan aset sekian banyak, hal ini membuat janji senilai hanya US $ 1 miliar yang dijanjikan kepada Indonesia menjadi kurang mengesankan.

Apa yang tidak tercantum dalam dokumentasi REDD+ Norwegia adalah bahwa Equinor terus mengekstraksi minyak. Perusahaan ini membuka kantor Indonesia di Jakarta pada tahun 2007, tahun yang sama saat REDD + diluncurkan secara internasional pada pembicaraan iklim PBB di Bali. Fokus Equinor di Indonesia adalah eksplorasi lepas pantai. Ini telah mengebor tujuh sumur, tiga di antaranya telah beroperasi. Saat ini kegiatannya difokuskan di Cekungan Aru di Papua Barat yang rencananya akan diperluas. (16) Menurut Equinor, 2019 adalah tahun "rekor produksi tinggi", keuntungan US $ 13,5 miliar, dan perusahaan memiliki rencana untuk mengeksplorasi ladang ekstraksi baru di tahun-tahun mendatang. (17)

Meskipun Indonesia terkadang menjadi berita halaman depan karena kebakaran hutan yang mengerikan, tidak ada keributan serupa yang terjadi tentang dampak berkesinambungan dari ekstraksi minyak dan gas secara besar-besaran Equinor, atau emisi yang dihasilkan. Sekarang perusahaan bermaksud untuk mendukung REDD + dengan mengembangkan pasar sukarela dan mencoba menyatukan apa yang mereka sebut sebagai pasar karbon 'kuat' - cara mudah untuk menghindari tanggung jawab atas emisinya sendiri. (18)

Pada Agustus 2020, proyek pengembangan REDD + 'berbasis hasil' di Indonesia senilai US $ 103,8 juta telah disetujui oleh Green Climate Fund (GCF). Seperti dalam kasus Norwegia, kontribusi GCF juga 'berbasis hasil'. Tetapi 'hasil' berasal dari permainan yang melibatkan "pembuatan perhitungan yang terampil yang akan menghasilkan hasil yang menguntungkan negara masing-masing". Hal inilah yang dikomunikasikan lebih dari 80 organisasi kepada anggota Dewan GCF, menambahkan bahwa pendanaan semacam itu memalukan pada saat deforestasi meningkat di Indonesia. (19) Selain menghasilkan lebih banyak uang untuk birokrasi REDD + miliknya, pemerintah Indonesia mengklaim bahwa mereka juga akan menginvestasikan uang GCF dalam “mata pencaharian masyarakat” dan “keberlanjutan”.

Fokus pada “menyediakan mata pencaharian berkelanjutan” bagi masyarakat yang bergantung pada hutan, seperti yang dinyatakan oleh wakil direktur GCF, Juan Chang, tidak hanya memperluas intervensi neo-kolonial atas wilayah hutan, tetapi juga mengalihkan fokus dari pelaku deforestasi yang sebenarnya. Chang juga mengatakan bahwa REDD+ harus menjadi “transisi menuju pembangunan yang tangguh dan rendah emisi” (20). Tapi apa hubungannya 'pembangunan rendah emisi' dengan REDD +?

Ekonomi rendah karbon di Eropa: Lebih banyak deforestasi di Indonesia

Sejak awal, perhatian utama Jerman, donor utama lainnya untuk REDD+ di Indonesia yang berfokus pada tiga kabupaten di Kalimantan, adalah “untuk mempromosikan pemahaman tentang peran hutan dalam ekonomi hijau” (21), penggunaan istilah hanyalah cara lain untuk merujuk pada ekonomi rendah karbon atau pembangunan rendah emisi.

Dalam upayanya "untuk mempromosikan" pemahaman tentang pembangunan rendah emisi, pemerintah Jerman mengklaim dengan pendanaan REDD+-nya ini adalah tentang "mengintegrasikan masyarakat lokal ke dalam pengelolaan hutan lestari" (SFM), dan bahwa "perusahaan kehutanan swasta menerima dukungan untuk sertifikasi" . Penebangan legal melalui SFM sering kali diabaikan tetapi merupakan komponen penting dari konsep REDD+, dan dipandang sebagai salah satu cara untuk menggabungkan konservasi dengan pembangunan. SFM juga merupakan komponen kunci dalam konsep baru yang cerah dimana REDD+ baru-baru ini menjadi bagian dari: Solusi Berbasis Alam (NBS). Pada konferensi iklim PBB terakhir di Madrid pada tahun 2019, dalam seminar tentang NBS, Peter Ellis dari The Nature Conservancy mengklaim bahwa penebangan dapat menjadi bagian dari 'solusi' tersebut, sedangkan perbaikan 'penebangan berdampak rendah' ​​dapat dicapai tanpa mengurangi penebangan kayu produksi. (22)

Sementara para analis program REDD+ mengakui bahwa penebangan merupakan pendorong deforestasi yang signifikan, mereka juga mengklaim bahwa untuk menjaga tegaknya hutan, intinya bukanlah untuk menghentikan penebangan melainkan menjadikannya 'legal', 'berkelanjutan' dan 'berbasis masyarakat. '. Namun, semakin banyak bukti tentang dampak kehancuran dari SFM pada hutan dan keterlibatan kejahatan terorganisir dalam skema penebangan legal yang 'berkelanjutan' dan bersertifikasi FSC (23). Alih-alih memboikot kayu tropis, FSC telah menciptakan dan mencoba meningkatkan permintaan pasar baru-baru ini untuk kayu 'berkelanjutan'.

Sejauh ini, permintaan terbesar untuk kayu tropis yang 'berkelanjutan' berasal dari Eropa. Asosiasi kayu tropis teknis internasional (ATIBT) berpendapat bahwa “ada ruang lingkup yang signifikan untuk meningkatkan pangsa pasar kayu tropis berkelanjutan yang diverifikasi”, yang berarti peningkatan penebangan. Jerman, negara yang menjadi tuan rumah sekretariat internasional FSC, membeli 32,5% kayu tropis 'berkelanjutan' (24). Pada tahun 2008, Indonesia adalah pengekspor kayu 'berkelanjutan' terbesar ketiga ke Uni Eropa. (25)

Uni Eropa (UE), pada pihaknya, bermaksud untuk memimpin upaya global menuju ekonomi rendah karbon. Selama pidato "Negara Uni Eropa" tahun 2020, dan mengacu pada dampak ekonomi dari pandemi Covid-19, Presiden UE von der Leyen mengumumkan bahwa target 2030 untuk pengurangan emisi [karbon] akan ditingkatkan dari 40% menjadi pada setidaknya 55%. Dia juga mengumumkan pembuatan "1 juta titik pengisian listrik" dan bahwa Eropa akan menjadi "benua netral iklim pertama". Transisi ke 'ekonomi hijau' tampaknya merupakan bagian integral dari bagaimana Uni Eropa berencana untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi. (26)

Namun demikian, ambisi Eropa akan membutuhkan lebih banyak mineral, logam, dan logam langka untuk memproduksi baterai, mobil listrik, titik pengisian, turbin angin, panel surya, energi geo-termal, dan sebagainya. Meskipun Cina memiliki sebagian besar cadangan logam langka dunia, Indonesia termasuk di antara negara-negara dengan simpanan paling berharga; akibatnya, penumpukan mineral dan logam di negara Indonesia ini diharapkan terjadi di tahun-tahun mendatang. Indonesia juga dikenal memiliki potensi energi panas bumi terbesar di dunia. Pasar baru ini, bernilai miliaran dolar dalam sumber daya 'energi hijau', akan mengarah pada peningkatan dan tekanan yang sangat besar pada hutan Indonesia, bentang alam perairan, lahan subur dan masyarakat yang bergantung pada hutan dan petani. (27)

Pendana REDD+ terbesar di dunia, Norwegia, adalah negara yang secara proporsional memiliki mobil listrik paling banyak di dunia: satu dari dua mobil baru yang dibeli di Norwegia adalah mobil listrik. Jadi, sementara Equinor melanjutkan ekstraksi minyak di tempat lain, di Norwegia semua mobil baru yang dijual pada tahun 2025 harus memiliki "emisi nol". (28)

Selain menyetujui uang REDD+ untuk Indonesia, Green Climate Fund juga menyetujui proyek 10 tahun pada 2018 kepada pemerintah Indonesia - melalui PT SMI - untuk meningkatkan energi panas bumi. (29) Pemerintah Jerman, bersama mitranya dari Inggris, telah memberikan bantuan teknis kepada pemerintah Indonesia untuk menjelaskan “jalur pembangunan rendah karbon” di mana energi panas bumi merupakan pilar fundamental. (30) Melalui bank pembangunan KfW negara (KfW development bank) - salah satu penyandang dana utama REDD+ di seluruh dunia -, Jerman telah menginvestasikan US $ 2,3 miliar untuk energi panas bumi di Indonesia (31). Menurut juru bicara KfW, “ terdapat peluang bisnis potensial bagi perusahaan Jerman”. (32)

Di Indonesia, penambangan panas bumi telah merambah ruang kehidupan masyarakat dan menyerbu kawasan lindung. Menurut seorang penduduk desa yang menghadapi proyek energi panas bumi: “Jika tanah, sumber air, udara dan mata pencaharian kita dihancurkan oleh eksplorasi dan eksploitasi panas bumi, bagaimana energi ini bisa disebut 'bersih'? 'Bersih' untuk siapa? ” (33)

Penutup

Saat ini, terutama lembaga pembangunan Eropa, inisiatif dan dana tanpa menyerah mendorong agenda menuju apa yang mereka sebut pembangunan 'bersih', 'hijau', 'rendah karbon', di mana kekayaan finansial mereka dibangun dari ekstraksi dan pembakaran bahan bakar fosil. REDD+ adalah salah satu bagian penting, tidak kalah bahayanya, dari agenda tersebut, terutama dalam cara penggunaannya oleh pemerintah Norwegia dan Jerman, bersama-sama dengan pemerintah Indonesia, sebagai tabir asap untuk menggambarkan diri mereka sebagai penyelamat iklim, hutan dan masyarakat negara ini.

Apalagi, pemerintah Indonesia saat ini menggunakan REDD + sebagai salah satu dalil utama untuk menangkal kritik terhadap Omnibus Law. Menanggapi surat 36 investor internasional yang mengkritik UU tersebut, karena perkiraan peningkatan deforestasi jika diberlakukan, Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, menulis bahwa fakta bahwa GCF dan Norwegia menyetujui pembayaran 'berbasis hasil' REDD + “ mencerminkan keberhasilan [Indonesia] dalam mengurangi deforestasi dan degradasi hutan, sebagaimana dinilai oleh tim independen yang ditunjuk oleh GCF dan Norwegia ”. (34) 'Independen' untuk siapa?

Winnie Overbeek, winnie@wrm.org.uy
Anggota sekretariat internasional WRM

REDD telah menjadi mekanisme kebijakan kehutanan internasional yang dominan sejak 2005, dan juga telah menjadi konsep yang terus-menerus didefinisikan ulang sejak diperkenalkan: dari REDD hingga REDD+ (termasuk Pengelolaan Hutan Lestari, Reboisasi dan Kawasan Konservasi), hingga yurisdiksi REDD +, dan saat ini REDD + “berbasis hasil”. Dalam kasus REDD + “berbasis hasil”, satu-satunya perbedaan dengan REDD + berbasis perdagangan karbon adalah bahwa kredit karbon tidak dijual kepada pembeli yang kemudian mengimbangi pencemarannya. Akan tetapi, di bawah proyek-proyek REDD “berbasis hasil”, “akuntabilitas karbon” yang sama dilakukan untuk mengetahui berapa banyak karbon yang seharusnya disimpan di hutan, dan di mana pembayaran tersebut didasarkan. REDD + “Berbasis-hasil” juga terus menyalahkan kegiatan pertanian masyarakat hutan atas deforestasi, yang memberlakukan pembatasan pada penggunaan hutan mereka. Ladang berpindah, berkumpul dan kegiatan subsisten lainnya biasanya dilarang, dengan pembatasan yang secara teratur diberlakukan dengan dukungan penjaga bersenjata. Perusakan hutan oleh perusahaan, pada bagiannya, terus berlanjut tanpa hambatan (untuk informasi lebih lanjut, lihat What do Forests have to do with Climate Change, Carbon Markets and REDD+? A toolkit for community activists (WRM, 2017)

(2) Dengan menolak kontak dengan dunia luar, sekitar seratus kelompok masyarakat adat yang terisolasi di Amazon, mungkin yang terakhir menolak menjadi bagian dari negara maju.

(3) REDD-Monitor, Guest Post: Hutan, pasar karbon, dan kapitalisme. Bagaimana deforestasi di Indonesia menjadi sarang lebah geo-politik, 2020 (REDD-Monitor, Guest Post: Forests, carbon markets, and capitalism. How deforestation in Indonesia became a geo-political hornet’s nest, 2020)

(4) Scott Guggenheim, Investasi di Keanekaragaman Hayati: Sebuah Tinjauan di Indonesia Konservasi dan Pengembangan Proyek Terpadu, Research Gate, 1998,) Scott Guggenheim, Investing in Biodiversity: A Review of Indonesia’s Integrated Conservation and Development Project, Research Gate, 1998)

(5) REDD-Monitor, Mengapa REDD tidak mati, meski "rekam jejaknya suram", 2020 (REDD-Monitor Why REDD’s not dead, despite its “dismal track-record”, 2020)

(6) Idem

(7) CIFOR dan ICEL, Konteks REDD + di Indonesia. Pendorong, agen dan institusi, 2012,(CIFOR and ICEL, The context of REDD+ in Indonesia. Drivers, agents and institutions, 2012),

(8) Pembunuh Sexy, Dokumenter. (Sexy Killers, documentary).

(9) The World Bank, PT SMI Mendukung Pembangunan Berkelanjutan dengan Menerbitkan Obligasi Hijau Korporasi Pertama di Indonesia, 2018 (The World Bank, PT SMI Supports Sustainable Development by Issuing the First Corporate Green Bond in Indonesia, 2018)

(10) Misalnya, PT SMI menandatangani perjanjian dengan Green Climate Fund yang secara teknis memungkinkan SMI untuk mengumpulkan dana atas nama investor 'infrastruktur hijau', termasuk 14 mitra strategis pada khususnya, dan juga lembaga pembangunan: World Bank Group, , UNDP , Sekretariat Negara Swiss untuk Urusan Ekonomi (Swiss State secretariat for Economic Affairs), Program Bantuan Selandia Baru (New Zealand Aid Programme), KfW (German Development Bank), GEF (Environmental Global Fund), Green Climate Fund, CTF (Clean Technology Fund), CPI (Climate Policy Initiative), CDIA (Cities Development Initiative untuk Asia), CICERO (Grup Bank Dunia), AIIB (Bank Investasi Infrastruktur Asia), AFD (Agence Française de Developpement), ADB (Bank Pembangunan Asia). Lihat juga tentang keterlibatan Bank Dunia dalam energi panas bumi di Indonesia, di sini. https://www.thinkgeoenergy.com/world-bank-esmap-event-five-years-of-the-global-geothermal-development-plan/

(11) Undang-Undang Geothermal baru Negara Indonesia (New Geothermal Law of Indonesia,), No. 21/2014

(12) Buletin WRM 250, Indonesia: Bagaimana Pandemi Memperkuat Kekebalan untuk Perusahaan Tambang-Oligarki dan Membuka Jalan Menuju Kediktatoran Baru, 2020 (WRM Bulletin 250, Indonesia: How the Pandemic Strengthens Immunity for Mining Corporate-Oligarchy and Paves the Way to a New Dictatorship, 2020)

(13) WRM Bulletin 251, Jalan yang Mengancam dan Merusak Hutan Harapan “Lindung” di Sumatera Selatan, Indonesia, 2020 (WRM Bulletin 251, The Road that Threatens to Destroy the “Protected” Harapan Forest in South Sumatra, Indonesia, 2020)

(14) REDD-Monitor, industri minyak Norwegia berada di belakang REDD sejak awal 2018 (REDD-Monitor, Norway’s oil industry has been right behind REDD from the start), 2018.

(15) Dana Pensiun Pemerintah Norwegia (Government Pension Fund of Norway)

(16) Equinor, Tinjauan Regional Portofolio Eksplorasi Indonesia Statoil dan Upside (Equinor, Regional Review of Statoil's Indonesian Exploration Portfolio and Upside, 2018,)

(17) Equinor, Equinor kuartal keempat 2019 dan hasil akhir tahun, 2020,(Equinor, Equinor fourth quarter 2019 and year end results, 2020)

(18) REDD-Monitor, raksasa minyak Norwegia, Equinor, berencana untuk membakar planet dan membeli penggantian kerugian REDD dipuji oleh sekretaris eksekutif UNFCCC Patricia Espinosa, 2018 (REDD-Monitor, Norwegian oil giant Equinor’s plans to burn the planet and buy REDD offsets praised by UNFCCC executive secretary Patricia Espinosa, 2018)

(19) WRM, The Green Climate Fund (GCF) harus mengatakan Tidak untuk penambahan lebih banyak lagi permintaan pendanaan REDD +, 2020, (WRM, The Green Climate Fund (GCF) must say No to more REDD+ funding requests, 2020)

(20) Mongabay, Dalam pertempuran untuk menyelamatkan hutan, momen penentu bagi REDD+, 2020, (Mongabay, In the battle to save forests, a make-or-break moment for REDD+, 2020)

(21) Kementerian Federal Jerman untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan, REDD +: Melindungi hutan dan iklim untuk pembangunan berkelanjutan, 2015, (German Federal Ministry for Economic Cooperation and Development, REDD+: Protecting forests and climate for sustainable development, 2015)

(22) Buletin WRM 247, Nama baru untuk gangguan lama: Solusi Berbasis Alam adalah REDD baru, 2020, (WRM Bulletin 247, New name for old distraction: Nature-Based Solutions is the new REDD, 2020)

(23) FSC-Watch, Dokumenter baru mengecam FSC: “Label ramah lingkungan tidak bisa memperlambat industri kehutanan”, (FSC-Watch, New documentary slams FSC: “The eco-label could not slow down the forest industry”)

(24) Atibt, 28.5% kayu tropis alami berkelanjutan di Eropa (Atibt, 28.5%of natural tropical timber is sustainable in Europe, 2019)

(25) Eurostat, Produk kayu - produksi dan perdagangan (Eurostat, Wood products -production and trade, 2020)

(26) Komisi Eropa, Pidato Kenegaraan Presiden von der Leyen: memetakan jalan keluar dari krisis virus corona menuju masa depan, 2020 (European Commission, President von der Leyen’s State of the Union Address: charting the course out of the coronavirus crisis and into the future, 2020),

(27) Aljazeera, Sisi gelap dari Energi Hijau, 2020. (Aljazeera,The Dark Side of Green Energy, 2020),

(28) Ibid

(29) GCF, Proyek Mitigasi Risiko Sumber Geothermal Indonesia, 2018. (GCF, Indonesia Geothermal Resource Risk Mitigation Project, 2018)

(30) PBB, PAGE untuk mendukung jalur pembangunan rendah karbon Indonesia, 2019. (UN, PAGE to support Indonesia low-carbon development path, 2019)

(31) Think Geoenergy, KfW menawarkan pinjaman $ 2,3 miliar untuk proyek energi terbarukan di Indonesia, 2015,(Think Geoenergy, KfW offering $2.3 bn in loans for renewable energy projects in Indonesia, 2015),

(32) DW, Indonesia, Tim Jerman untuk energy geothermal, 2012. (DW,Indonesia, Germany team on geothermal energy, 2012)

(33) Buletin WRM 244, Kebenaran yang Suram di Balik Energi Panas Bumi: Narasi yang menyesatkan tentang “Energi Bersih (WRM Bulletin 244, Indonesia. The Gloomy Truth Behind Geothermal Energy: A misleading Narrative of “Clean Energy”, 2019)

(34) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Surat Terbuka 2020, (Minister of Environment and Forestry of the Republic of Indonesia, Open Letter, 2020),