Menteri Kehutanan Tidak Mengakui Keberadaan Masyarakat Adat Papua

Gambar
Photo: Pusaka
Foto: Pusaka.id.org

Siaran Pers

Gugatan Masyarakat Adat Papua Menggugat PSN Pangan dan Energi Papua Selatan.

Jakarta, 20 Agustus 2026. Sidang gugatan lima perwakilan Masyarakat Adat Suku Wambon, Kabupaten Boven digoel melawan Menteri Kehutanan telah memasuki agenda pembuktian di PTUN Jakarta. Sidang hari ini dilakukan secara tatap muka, kuasa hukum masyarakat adat menyampaikan bukti-bukti dokumen surat guna memperkuat argumentasi gugatan.

Menteri Kehutanan Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Nomor 591 Tahun 2025 yang mengubah 486.939 hektar hutan adat menjadi kawasan bukan hutan untuk Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional bagian dari proyek strategis nasional (PSN). Keputusan ini bagian dari rencana deforestasi 2 juta hektar hutan adat di Tanah Papua.

Menteri kehutanan telah secara tertulis menjawab gugatan yang diajukan masyarakat adat, Tim advokasi selamatkan hutan dan masyarakat adat Papua memberikan catatan-catatan khusus terhadap jawaban Menhut. Dalam hal ini Tigor Hutapea, perwakilan tim advokasi menyampaikan;

“Jawaban Menhut secara tersirat tidak mengakui keberadaan kelima penggugat sebagai masyarakat adat dan pemilik wilayah adat yang telah turun temurun memiliki dan mengelola hutan adat, Menhut meminta gugatan ini tidak diterima. Tim advokasi menilai dalam tata kelola kehutanan, Menteri kehutanan menggunakan kerangka pikir positivistik dan memegang teguh prinsip domein verklaring warisan kolonial Belanda, sehingga mengklaim wilayah adat dianggap tak bertuan untuk mutlak dikuasai oleh negara. Inilah yang menyebabkan tingginya konflik agraria dan sumber daya alam.

Kami mempertanyakan rencana aksi Menhut dalam pengakuan hutan adat, faktanya pada tahun 2023 kelima penggugat telah mengajukan permohonan pengakuan atas hutan adat kepada Menteri KLHK, namun proses tersebut tidak berproses hingga saat ini. Namun demi proyek strategis nasional menteri kehutanan tanpa ada persetujuan masyarakat adat dan kajian yang memadai merubah status hutan menjadi kawasan hutan adat untuk dijadikan perkebunan sawit untuk memenuhi ambisi swasembada energi. Menhut melanggar hak-hak masyarakat adat.” Ungkap Tigor

Gugatan ini juga menyoroti ancaman deforestasi yang dampaknya sangat buruk bagi ekosistem lingkungan hidup. Terdapat 166.325,314 hektar Areal Bernilai Konservasi Tinggi (NKT) atau High Conservation Value (HCV) yang memiliki nilai biologis, ekologis, sosial, dan budaya yang sangat penting pada tingkat lokal, regional, atau global. Terdapat areal Gambut seluas 51.333 hektar terbesar di Boven Digoel dan hutan primer 61.370 hektar yang wajib dilindungi dan seharusnya tidak dibebani izin. Deforestasi menghilangkan potensi cadangan karbon yang hilang sejumlah 27.079.656 ton C dan menghasilkan potensi emisi karbon yang lepas sebesar 99.292.072 ton CO2 (ton karbon dioksida), ini berpengaruh terhadap komitmen Indonesia atas iklim. Untuk itu gugatan ini menginginkan Keputusan 591 tahun 2025 dibatalkan.

Tim Advokasi Selamatkan Hutan dan Masyarakat Adat Papua

Tigor Hutapea : 0812-8729-668
Nelson : 0813-9682-0400